-
Pemerintahan | 9 hari laluPemkab Bener Meriah Larang Kios dan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg
DIALEKSIS.COM | Redelong - Pejabat (Pj) Bupati Bener Meriah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penjualan LPG tabung tiga kilogram (Kg) kepada pengecer/kios. Hal ini dikarenakan kelangkaan gas bersubsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Bener Meriah.
-
Pemerintahan | 2 bulan laluTindak Tegas ASN Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
-
Polkum | 6 bulan laluUpaya Ciptakan Stabilitas Pemerintahan, Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.
-
Nasional | 8 bulan laluTidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.
-
Aceh | 9 bulan laluRektor UIN Ar-Raniry Dorong Sivitas Akademika Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman, mendorong seluruh sivitas akademika untuk ikut serta aktif dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
-
Aceh | 1 tahun laluPemda Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran ASN Tak Terlibat Politik Praktis, Begini Respon YARA
DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atas dikeluarkannya surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 mendatang.
-
Aceh | 1 tahun laluGemar Membaca Alquran, Pemkab Bener Meriah Galakkan Satu Minggu Satu Juz
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kembali mengingatkan warga untuk terus menerapkan program gemar membaca Alquran. Hal itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tahun 2023 tentang pelaksanaan Gemar Membaca Alquran.
-
Aceh | 1 tahun laluKontroversi SE Pj Gubernur Aceh: Kebijakan Malam Terang atau Ekonomi yang Gulita?
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mempertanyakan urgensi Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang penguatan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang mengharuskan penutupan tempat usaha Warung Kopi, pada pukul 00.00 malam.
"Saya mendukung pengawasan terhadap pelanggaran Syariat Islam, tetapi apakah ini harus berarti menutup usaha masyarakat pada pukul 00.00 malam? Mengapa tidak mengawasi mereka yang berpotensi melanggar, daripada menghukum semua orang?" tegasnya.
-
Aceh | 1 tahun laluKupas Tuntas SE Pj Gubernur Aceh Batasi Ngopi Masyarakatnya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke bupati/walikota, kepala desa, ASN, dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari'at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh. Ada sejumlah poin dalam SE itu, namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran syari'at Islam di tempat usaha.
-
Aceh | 1 tahun laluBerkunjung ke Redaksi Dialeksis.com, Prof Syamsul Rijal: SE Pj Gubernur Aceh Harus Dipahami dengan Utuh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Prof. Dr. H Syamsul Rijal, seorang Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry berkunjung ke kantor redaksi Dialeksis.com yang berlokasi di Jalan Tgk Dihaji Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Kehadiran Prof. Syamsul Rijal di kantor Dialeksis.com berdiskusi mengenai Surat Edaran Pj Gubernur Aceh bernomor 451/11286 yang melarang warung kopi hingga cafe buka setelah pukul 00.00 WIB. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam dan mencegah potensi pelanggaran.
-
Aceh | 1 tahun laluIni Asal Muasal Surat Edaran Pj Gubernur Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, memberikan tanggapan positif terhadap Surat Edaran Pj Gubernur Aceh yang membahas penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Aceh.
-
Aceh | 1 tahun laluForkopimda Banda Aceh Patroli Warung Kopi, Ini Penjelasan Pj Walikota
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh melakukan patroli peringatan dan imbauan terkait pembatasan aktivitas malam kepada pelaku usaha warung kopi sejenisnya serta masyarakat di kota setempat.
Langkah ini dilakukan dalam upaya untuk mendukung penegakan syariat Islam dan memastikan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
-
Aceh | 1 tahun laluPemerintah Kabupaten Aceh Besar Siap Tindaklanjuti Surat Edaran Penguatan Syariat Islam
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam.
“Kita berkomitmen untuk mendukung instruksi yang ada dalam SE Gubernur Aceh dan menjalankannya di lapangan, terutama hal hal yang langsung terkait dengan penguatan syariat Islam,” kata Muhammad Iswanto di Jantho, Jumat.
-
Pemerintahan | 1 tahun laluSE Penguatan Syariat Islam, Muhammad Iswanto Ajak Semua Pihak Bersikap Bijak
DIALEKSIS.COM | Pemerintahan - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh, tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam.
-
Aceh | 1 tahun laluBatasi Waktu Warung Kopi, Ketua PW Muhammadiyah Aceh: Diatur Melalui Qanun Lebih Kuat
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk menguatkan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam di wilayah ini.
Dalam upaya untuk lebih mengatur berbagai aspek kehidupan sesuai dengan nilai-nilai agama, surat edaran tersebut mengandung sejumlah poin penting.
-
Aceh | 1 tahun laluBatasan Waktu Warung Kopi, Akademisi: Diberlakukan Untuk Malam Jumat Saja
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk menguatkan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam di wilayah ini.
Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah mengenai batasan waktu operasional pelaku usaha seperti warung kopi dan kafe.
-
Pemerintahan | 1 tahun laluPj Gubernur Terbitkan SE Penguatan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat Aceh
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. Salah satu point penting dalam SE itu adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di meunasah Gampong.
-
Aceh | 1 tahun laluPupuk dijual Diatas HET, Pj Bupati Nagan Raya Layangkan SE ke Pengecer
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos.,M.Si, minta pengecer pupuk bersubsidi tidak menjual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
-
Nasional | 1 tahun laluKemendagri Terbitkan Surat Edaran, Pastikan Mudik Lebaran 2023 Lancar dan Inflasi Terkendali
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023. SE ini untuk memastikan mudik Lebaran tahun ini sekaligus laju inflasi dapat terkendali.
-
Nasional | 1 tahun laluMenaker: THR Keagamaan Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.